Tekung, FKIM - Pemerintah Desa (Pemdes) Wonosari terus berupaya meningkatkan efisiensi dalam penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dengan melakukan pemilahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2024. Pemilahan tersebut melibatkan empat wilayah, yakni Karangpanas, Darungan, Krajan, dan Luar Desa.
Saat dimintai keterangan di sela kegiatannya, Kamis (18/1/2024), Sekretaris Desa Wonosari, Sunarto mengungkapkan, bahwa saat ini telah dilakukan pemilahan sebanyak 1.415 lembar SPPT, yang nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat desa untuk memudahkan proses penarikan pajak. Sunarto menyebutkan, langkah tersebut diambil untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) Kabupaten Lumajang.
Menurutnya, pemilahan SPPT tersebut tidak hanya sekadar konsep, namun telah diwujudkan dengan menyertakan pembagian kepada petugas penarik pajak di masing-masing dusun. Dengan rincian 228 lembar SPPT diserahkan kepada petugas penarik pajak di Dusun Karangpanas, 239 lembar SPPT di Dusun Darungan, 568 lembar SPPT di Dusun Krajan, dan 300 lembar SPPT di Luar Desa Mangunsari.
"Sekitar 1.415 lembar SPPT telah didistribusikan dengan pagu sejumlah Rp.98,813,514. Mudah-mudahan tahun ini, hasil penarikan PBB-P2 berjalan dengan lancar, sehingga bisa meningkatkan PAD Kabupaten Lumajang," harapnya.
Dirinya berharap, langkah tersebut dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam proses pembayaran pajak, sekaligus memastikan setiap warga mendapatkan SPPT sesuai dengan wilayah tempat tinggal mereka.
“Pemerintah Desa Wonosari berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada warga serta mendukung pembangunan di tingkat kabupaten melalui kontribusi pajak yang optimal,” pungkasnya. (KIM Wonosari/Umr)