Tekung, FKIM - Proses pengembalian 145 kotak suara dari Desa Tukum ke Kecamatan Tekung telah dimulai, setelah selesai dilakukannya perhitungan suara dan penyegelan kotak suara.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa Tukum, Imam Malik Hakim mengonfirmasi, bahwa semua kotak suara yang telah dihimpun dari 29 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan telah disegel dengan baik, telah dimulai proses pengirimannya ke Kecamatan Tekung.
"Alhamdulillah, semua kotak suara yang telah dihimpun dari 29 TPS dan sudah disegel dengan baik, sore ini mulai dikirimkan ke Kecamatan Tekung," ungkap Hakim melalui pesan singkatnya, Kamis (15/2/2024).
Ia juga mengungkapkan, bahwa proses pengiriman kotak suara tersebut tidak dilakukan secara sembarangan, tetapi diawasi dengan ketat oleh aparat keamanan serta anggota Panwaslu baik dari tingkat desa maupun kecamatan.
“Para petugas dari TNI, Polri, serta Panwaslu Kecamatan dan Desa bertanggung jawab untuk mengawal proses pengiriman kotak suara ini guna memastikan keamanan dan integritas dari setiap suara yang telah dikumpulkan,” terang dia.
Hakim menambahkan, bahwa proses pengiriman kotak suara tersebut merupakan tahapan penting dalam proses pemilihan umum, yang memastikan bahwa setiap suara warga Desa Tukum terhitung dengan benar, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan demikian, transparansi dan keamanan dalam proses pengiriman tersebut menjadi prioritas utama, untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan umum yang akan diumumkan nantinya.
“Dengan tahapan pengiriman ini selesai, proses selanjutnya akan melibatkan penghitungan suara di tingkat kecamatan, di mana semua hasil suara akan dihitung kembali untuk menentukan hasil akhir dari pemilihan umum di Desa Tukum,” pungkasnya. (KIM Tukum Mandiri/Rul)