Tekung, FKIM - Desa Tukum Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memasuki tahapan persiapan yang penting dalam menyambut pelaksanaan Pemilihan Umum. Kamis (8/2/2024) kemarin, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tukum telah melakukan pendistribusiN 7.153 form C pemberitahuan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di 29 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Tukum.
Ketua PPS Desa Tukum, Firman Junaidi menerangkan, bahwa distribusi form C dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sesuai jadwal, kemarin kami mendistribusikan form C pemberitahuan kepada KPPS yang bertugas di 29 TPS. Sehingga bisa tepat waktu," terang Firman Junaidi saat memberikan keterangan di Sekretariat PPS Desa Tukum, Jumat (9/2/2024).
Ia juga menerangkan, proses distribusi form C tersebut merupakan langkah awal dalam rangka persiapan pemungutan suara yang akan dilaksanakan di Desa Tukum. Dengan disampaikannya form C kepada KPPS, diharapkan para petugas pemungutan suara dapat mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya dengan baik pada hari pemungutan suara nanti.
Firman juga menegaskan pentingnya tahapan distribusi ini dalam memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum di tingkat desa.
"Distribusi form C ini menjadi tahap awal dalam persiapan pelaksanaan pemungutan suara. Kami berharap dengan persiapan yang matang, pelaksanaan pemungutan suara nanti dapat berjalan dengan lancar dan tertib," harapnya.
Ia menambahkan, bahwa PPS Desa Tukum akan terus melakukan koordinasi dan pendampingan kepada KPPS guna memastikan bahwa seluruh tahapan pemungutan suara berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Hal ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi dan menyelenggarakan pemilihan umum yang berintegritas serta demokratis,” pungkasnya. (KIM Tukum Mandiri/Rul)