Tekung, FKIM - Sebagai upaya mendorong standar pelayanan prima kepada publik, Pemerintah Kecamatan Tekung memberikan Pendampingan Penyusunan Standar Pelayanan Kecamatan Tekung tahun 2024, yang bertempat di Pendopo Kantor Camat Tekung, Rabu (7/2/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Camat Tekung, Sarjito Wibowo menegaskan komitmennya untuk mendorong standar pelayanan prima kepada publik.
Dirinya juga menggarisbawahi prinsip pelayanan yang optimal, yang meliputi kecepatan, ketepatan, dan tanpa biaya tambahan. Standar minimal dijadikan pijakan, sementara pelayanan diharapkan melampaui standar tersebut.
"Kami tidak hanya bertujuan memenuhi standar minimal, tetapi berkomitmen memberikan yang terbaik kepada masyarakat," ujarnya.
Di samping itu, Sarjito juga menyoroti peralihan banyak pelayanan administrasi desa ke kecamatan dan menekankan pentingnya kepatuhan pada ketentuan yang berlaku.
"Peraturan daerah terbaru harus disosialisasikan secara jelas kepada masyarakat, agar tidak ada kebingungan dalam proses administrasi," katanya.
Camat Tekung menambahkan, bahwa pihak kecamatan juga memberikan apresiasi kepada desa-desa yang melakukan inovasi dalam pelayanan.
"Kami menghargai upaya desa dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat," imbuhnya.
Sebagai penutup, Sarjito mengajak semua pihak untuk menjalankan tugas dengan integritas tinggi, menjadi pelayan masyarakat yang memberikan pelayanan prima dengan ikhlas dan tulus.
"Mari kita menjaga keseragaman dalam memberikan pelayanan, dengan senyuman, sapaan, dan sikap ramah kepada setiap individu yang datang kepada kita," pungkasnya. (KIM Tukum Mandiri/Rul)