Tekung, FKIM - Sebanyak 154 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, resmi ditetapkan dalam acara yang digelar di Balai Desa Karangbendo pada Kamis (25/1/2024) lalu.
“Penetapan ini diatur dalam Berita Acara Pleno Nomor: 58/PP.04.1-BA/09-2007/2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada Kelurahan/Desa Karangbendo Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang untuk Pemilihan Umum 2024,” ungkap Ketua PPS Desa Karang Bendo, Sholihin saat dimintai keterangan di sela kegiatannya, Selasa (30/1/2024).
Sholihin juga mengungkapkan, bahwa acara pleno yang dihadiri oleh perwakilan warga dan tokoh masyarakat setempat ini menjadi momentum penting dalam menyusun persiapan Pemilihan Umum 2024 di wilayah tersebut. Pengumuman resmi 154 KPPS tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan kelancaran proses demokrasi di tingkat desa.
Dalam kesempatan itu, Ketua PPS Desa Karangbendo juga menyampaikan terima kasih atas partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilihan. Dirinya juga berpesan, agar KPPS dapat menjunjung tinggi netralitas saat Pemilu 2024.
"Dengan ditetapkannya 154 KPPS ini, kita yakin Pemilu 2024 di Desa Karangbendo dapat berjalan dengan baik dan adil," terang dia.
Selain penetapan KPPS, kegiatan tersebut juga menandai komitmen lingkungan dengan melibatkan seluruh KPPS dalam penanaman pohon di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Karangbendo, yang berjumlah 22 TPS.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memberikan dampak positif bagi alam, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya pelestarian lingkungan.
"Kami ingin Pemilu kali ini tidak hanya meninggalkan jejak demokrasi, tetapi juga jejak kebaikan terhadap lingkungan," katanya.
Acara berlangsung dengan penuh semangat dan kebersamaan, menciptakan suasana positif di tengah masyarakat setempat. Diharapkan, partisipasi aktif masyarakat dalam pemilihan nanti dapat menciptakan Pemilu yang bersih, jujur, dan adil di Desa Karangbendo. (KIM Karangbendo/Din)