Tekung, FKIM - Ketua Panitia Pemilihan RW 008 Dusun Krajan Desa Tukum Kecamatan Tekung, Joko Sri Mardiyanto mengumumkan ketentuan dalam menentukan calon terpilih dalam Pemilihan Ketua RW 008. Pengumuman tersebut disampaikan melalui telepon selulernya, Senin (22/1/2024).
Berikut adalah ketentuan penentuan calon terpilih dalam Pemilihan Ketua RW 008 Dusun Krajan:
• Penetapan Hasil Pemungutan Suara dan Pengumuman Hasil Pemilihan: Dilakukan pada Forum Musyawarah RW 008, tempat di mana hasil pemungutan suara diumumkan secara terbuka.
• Persyaratan Suara: Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah pemilih dan/atau lebih banyak dari jumlah suara calon lainnya akan ditetapkan sebagai Ketua RW terpilih.
• Pemungutan Suara Putaran Kedua: Jika tidak ada calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) atau suara terbanyak dari jumlah suara calon lainnya, maka akan diadakan pemungutan suara putaran kedua.
• Penentuan Peserta Calon Putaran Kedua: Peserta calon putaran kedua ditentukan oleh Panitia dengan melihat hasil suara putaran pertama.
• Penetapan Ketua RW Terpilih: Nama calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dan/atau suara terbanyak dari jumlah suara calon lainnya pada putaran kedua akan ditetapkan oleh Panitia sebagai Ketua RW terpilih periode 2024-2029.
Joko Sri Mardiyanto juga menyampaikan, bahwa proses penentuan calon terpilih tersebut dirancang untuk memastikan bahwa pemimpin yang terpilih mendapatkan dukungan mayoritas warga.
"Kami berusaha menciptakan proses yang transparan dan adil untuk menjamin keberlanjutan demokrasi di Dusun Krajan," ujarnya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, diharapkan hasil pemilihan nantinya akan mencerminkan aspirasi dan keinginan bersama warga Dusun Krajan, serta memastikan kepemimpinan yang representatif dan mendapat dukungan mayoritas. (KIM Tukum Mandiri/Rul)