Tekung, FKIM - Masa kampanye resmi untuk pemilu 2024 telah berakhir pada hari Sabtu, 10 Pebruari 2024, dan sesuai ketentuan yang berlaku, APK yang dipasang selama masa kampanye harus segera diturunkan dan dibersihkan begitu memasuki masa tenang.
"Tugas untuk melakukan penurunan dan pembersihan APK ini menjadi tanggung jawab bersama antara PPK, Panwascam, dan stakeholder terkait lainnya," kata Camat Tekung Sarjito Wibowo saat Apel Penurunan dan Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK, bertempat di Pendopo Kantor Camat Tekung, Sabtu (10/2/2024) malam.
Sarjito juga mengatakan, bahwa setelah apel, akan dilanjutkan dengan kegiatan pembersihan APK di seluruh desa yang termasuk dalam wilayah kecamatan Tekung.
Oleh karena itu, para petugas diimbau untuk melaksanakan tugasnya secara tertib, adil, dan sopan, guna menghindari kesalahpahaman di antara berbagai pihak.
"Dengan terselenggaranya apel penurunan dan pembersihan APK ini, diharapkan tahapan pelaksanaan pemilu dapat terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan situasi tetap kondusif. Semua pihak berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses demokrasi yang sedang berlangsung," harapnya.
Sementara itu, Ketua PPK Tekung, Nurul Jadid Hajar menegaskan pentingnya menjaga situasi kondusif serta memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Apel ini menjadi momentum untuk menyatukan langkah dan memastikan bahwa tahapan pemilu berjalan lancar," tegasnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Forkompimca, jajaran Penyelenggara Pemungutan Suara (PPK) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS), serta jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). (KIM Tukum Mandiri/Rul)