Tekung, FKIM - Sebanyak 203 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Tukum Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, Jawa Timur resmi ditetapkan dalam sebuah acara yang digelar di Balai Desa Tukum pada Kamis (25/1/2024) lalu.
Keputusan tersebut diumumkan melalui Surat Keputusan KPU Lumajang Nomor 181 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada Kelurahan/Desa Tukum Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang untuk Pemilihan Umum 2024.
Saat dimintai keterangan di sela kegiatannya, Senin (29/1/2024), Ketua PPS Desa Tukum, Firman Junaidi menyampaikan, bahwa keputusan tersebut berlaku selama satu bulan, mulai dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Penetapan KPPS tersebut menjadi langkah awal dalam menyusun persiapan Pemilihan Umum 2024 di tingkat desa.
"Dalam pelaksanaan tugasnya, kami berpesan agar KPPS di Desa Tukum dapat menjunjung tinggi netralitas selama pemilu 2024, sehingga proses demokrasi berlangsung dengan adil dan transparan," ujarnya.
Dalam acara tersebut, juga dilakukan secara serentak kegiatan penanaman pohon di 29 TPS yang tersebar di lima dusun.
Dengan semangat positif dan komitmen untuk menyelenggarakan pemilu yang berkualitas, Desa Tukum siap berkontribusi dalam menjaga integritas dan keberlanjutan demokrasi di Kabupaten Lumajang. (KIM Tukum Mandiri/Rul)